Selasa, 06 Desember 2016

PELANGGARAN KAMPANYE PILKADA DKI & POTENSI DISKUALIFIKASI

Politik - Agus Harimurti Yudhoyono tak menduga pidato politiknya di GOR Jakarta Utara pada 13 November akan berbuntut panjang. Bantuan dana sebesar Rp. 1 miliar per RW per tahun yang dia tawarkan sebagai program unggulan apabila terpilih pada Pilgub DKI Jakarta 2017, justru menuai polemik.

Bagi pasangan Agus-Sylvi, anggaran sebesar itu sebagai bentuk perhatian dan pemberdayaan komunitas terkecil di ibu kota, yaitu RT dan RW. Namun, bagi lawan politiknya, hal tersebut merupakan bentuk politik uang yang harus ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.

Persoalan ini semakin meruncing ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai, program tersebut diduga sebagai praktik politik uang karena tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.



Akan tetapi, karena tidak ada unsur tindak pidana politik dalam program tersebut, maka Bawaslu DKI hanya melaporkan sebagai pelanggaran administrasi. Namun, tim hukum pasangan Agus-Sylvi tetap pada pendiriannya: program bantuan Rp1 miliar per RW per tahun tidak melanggar aturan.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsudin, meminta Bawaslu tidak kaku memandang prorgam yang dicanangkan pasangan ini. Menurut Didi, program tersebut memang tidak tertulis dalam visi dan misi Agus-Sylvi, namun pada halaman 29 visi dan misi yang diserahkan ke KPU disebutkan bahwa visi dan misi calon akan dielaborasi saat kampanye.

Didi berdalih, justru dengan penjabaran seperti itu, maka program Agus-Sylvi menjadi lebih konkrit dan dipahami oleh pemilih. Didi mencontohkan, jika pasangan calon tidak boleh menyebutkan nominal angka dalam menjabarkan visi-misi, maka program yang ditawarkan pasangan calon akan menjadi abstrak.

“Misalnya ada pasangan calon berjanji menaikkan gaji guru dan karyawan, kalau tidak disebutkan berapa naiknya, akan menjadi abstrak dan tidak bisa diukur apakah programnya realistis terhadap inflasi dan sebagainya atau tidak,” ujarnya dikutip dari Antara.

Temuan Bawaslu

Kampanye terbuka pasangan calon peserta Pilgub DKI Jakarta 2017 baru dimulai pada 28 Oktober 2016. Namun, pelanggaran kampanye periode 28 Oktober sampai 10 November saja tercatat 27 pelanggaran yang dilakukan tiga pasang calon. Pasangan Agus-Sylvi diduga melakukan 15 pelanggaran kampanye, sementara Ahok-Djarot dan Anies-Sandi masing-masing diduga melakukan 6 pelanggaran kampanye.

Selain pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, Bawaslu DKI juga menemukan 32 spanduk yang mengandung unsur kampanye negatif, yaitu: 18 spanduk di Jakarta Pusat, 7 spanduk di Jakarta Timur, 3 spanduk di Jakarta Barat, sedangkan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, masing-masing ditemukan 2spanduk.

Bentuk pelanggaran kampanye pun beragam. Misalnya, pasangan Agus-Sylvi diduga melakukan pelanggaran kampanye karena melibatkan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Sedangkan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Anies-Sandiaga adalah dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya telah menindak langsung beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan, dan sebagian lagi masih dalam proses tindak lanjut.

Misalnya, tindakan yang dilakukan petugas seperti pembubaran kampanye pasangan Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan, dan teguran terhadap calon Wakil Gubernur Sylviana Murni saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bawaslu DKI juga telah memproses dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Anies-Sandiga.A


(AZS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar