Politik - Agus Harimurti Yudhoyono tak menduga pidato politiknya di
GOR Jakarta Utara pada 13 November akan berbuntut panjang. Bantuan dana sebesar
Rp. 1 miliar per RW per tahun yang dia tawarkan sebagai program unggulan
apabila terpilih pada Pilgub DKI Jakarta 2017, justru menuai polemik.
Bagi pasangan Agus-Sylvi, anggaran sebesar itu sebagai bentuk perhatian dan
pemberdayaan komunitas terkecil di ibu kota, yaitu RT dan RW. Namun, bagi lawan
politiknya, hal tersebut merupakan bentuk politik uang yang harus
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.
Persoalan ini semakin meruncing ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI
Jakarta menilai, program tersebut diduga sebagai praktik politik uang karena
tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Akan tetapi, karena tidak ada unsur tindak pidana politik dalam program
tersebut, maka Bawaslu DKI hanya melaporkan sebagai pelanggaran administrasi.
Namun, tim hukum pasangan Agus-Sylvi tetap pada pendiriannya: program bantuan
Rp1 miliar per RW per tahun tidak melanggar aturan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi
Syamsudin, meminta Bawaslu tidak kaku memandang prorgam yang dicanangkan
pasangan ini. Menurut Didi, program tersebut memang tidak tertulis dalam visi
dan misi Agus-Sylvi, namun pada halaman 29 visi dan misi yang diserahkan ke KPU
disebutkan bahwa visi dan misi calon akan dielaborasi saat kampanye.
Didi berdalih, justru dengan penjabaran seperti itu, maka program Agus-Sylvi
menjadi lebih konkrit dan dipahami oleh pemilih. Didi mencontohkan, jika
pasangan calon tidak boleh menyebutkan nominal angka dalam menjabarkan
visi-misi, maka program yang ditawarkan pasangan calon akan menjadi abstrak.
“Misalnya ada pasangan calon berjanji menaikkan gaji guru dan karyawan, kalau
tidak disebutkan berapa naiknya, akan menjadi abstrak dan tidak bisa diukur
apakah programnya realistis terhadap inflasi dan sebagainya atau tidak,”
ujarnya dikutip dari Antara.
Temuan Bawaslu
Kampanye terbuka pasangan calon peserta Pilgub DKI Jakarta 2017 baru dimulai
pada 28 Oktober 2016. Namun, pelanggaran kampanye periode 28 Oktober sampai 10
November saja tercatat 27 pelanggaran yang dilakukan tiga pasang calon.
Pasangan Agus-Sylvi diduga melakukan 15 pelanggaran kampanye, sementara
Ahok-Djarot dan Anies-Sandi masing-masing diduga melakukan 6 pelanggaran
kampanye.
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, Bawaslu
DKI juga menemukan 32 spanduk yang mengandung unsur kampanye negatif, yaitu: 18
spanduk di Jakarta Pusat, 7 spanduk di Jakarta Timur, 3 spanduk di Jakarta
Barat, sedangkan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, masing-masing ditemukan 2spanduk.
Bentuk pelanggaran kampanye pun beragam. Misalnya, pasangan Agus-Sylvi diduga
melakukan pelanggaran kampanye karena melibatkan relawan yang belum terdaftar,
tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia, dan pemasangan alat
peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan pasangan Ahok-Djarot
berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang
tidak memiliki izin kampanye. Sedangkan pelanggaran kampanye yang dilakukan
pasangan Anies-Sandiaga adalah dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak,
penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya telah
menindak langsung beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing
pasangan, dan sebagian lagi masih dalam proses tindak lanjut.
Misalnya, tindakan yang dilakukan petugas seperti pembubaran kampanye pasangan
Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan, dan teguran terhadap calon Wakil Gubernur
Sylviana Murni saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bawaslu DKI juga telah memproses dugaan politik uang yang dilakukan oleh
pasangan Anies-Sandiga.A
(AZS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar